Breaking News

DPRD sidang paripurna menyampaikan 6 RAPERDA usulan pemerintah ruangan rapat utama

Muaro Jambi - Lintasjalukojambi.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi secara resmi menyampaikan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (12/10/2026).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, serta para anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutan pidatonya, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir menyampaikan bahwa pengajuan enam Ranperda ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini selaras dengan kewenangan Pemda dalam membentuk produk hukum daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang responsif dan berkepastian hukum.

"Pembentukan peraturan daerah ini mempedomani ketentuan perundang-undangan, salah satunya Pasal 241 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 63 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujar Junaidi H. Mahir.

Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemkab Muaro Jambi meliputi:

1. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda kepada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi;

2. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;

3. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

4. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda);

5. Ranperda tentang Penataan Desa; serta

6. Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran.

Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan keenam Ranperda prioritas tersebut telah melalui berbagai tahapan awal pembahasan dan harmonisasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengapresiasi sinergi dan kemitraan erat yang terjalin antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagai mitra kerja strategis demi mewujudkan visi * Muaro Jambi Berbakti 2025–2029.(Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com