Muaro Jambi- Lintasjalukojambi.com - Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah mengkritik sikap Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dinilai lambat dan menggantung penanganan kasus dugaan reses fiktif yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara.
Feriansyah menegaskan, bahwa Korps Adhyaksa harus profesional dan transparan dalam menyampaikan kejelasan status hukum perkara tersebut kepada publik.
Pasalnya, hampir tiga pekan telah berlalu sejak janji yang disampaikan Kejari kepada massa aksi demonstrasi, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang diumumkan.
"Udah hampir tiga minggu ya, namun belum ada juga kesimpulan yang disampaikan Kejari Muaro Jambi. Janjinya kemarin dalam satu minggu pasca demo mahasiswa. Wajar saja masyarakat bertanya-tanya terkait dugaan reses fiktif oknum wakil rakyat ini," ujar Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, Selasa (6/10/2026).
Ia menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum wajib dilanjutkan tanpa kompromi. Sebaliknya, jika memang tidak terbukti, Kejari juga berkewajiban menyampaikannya secara terbuka agar tidak memicu prasangka di tengah masyarakat.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami minta Kejari Muaro Jambi transparan dan jangan main-main. Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun. Harus dituntaskan, jangan digantung-gantung," tegas Feriansyah.
- Meleset dari Janji Manis Kejari
Sorotan AWASI Muaro Jambi ini berawal dari komitmen yang sempat diumbar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, saat menerima pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi pada Kamis (17/9/2026) lalu.
Kala itu, Bukhari berjanji bahwa tim penyidik akan menyimpulkan status hukum kasus ini paling lambat satu minggu pasca-aksi demo. Kesimpulan tersebut ditargetkan untuk menentukan apakah perkara dugaan korupsi ini dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Namun, hingga Selasa (6/10/2026), atau 19 hari sejak janji tersebut diucapkan, pihak kejaksaan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus ini.
- Dugaan Kerugian Negara dan Audit BPK
Kasus yang menyeret nama oknum legislator Partai Demokrat, Ade Asmara ini mengemuka setelah PW SEMMI Jambi menggelar unjuk rasa menuntut penuntasan perkara penyelewengan dana reses.
Koordinator Aksi PW SEMMI, Muhammad Muhlisin Yusuf membeberkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ade Asmara diduga kuat tidak melaksanakan kegiatan reses I hingga III pada tahun anggaran 2025.
Meskipun kegiatan lapangan disinyalir fiktif, anggaran reses senilai total Rp106.941.000 tetap dicairkan dan diterima oleh yang bersangkutan.
Muhlisin juga mengingatkan Kejari Muaro Jambi agar tidak menjadikan potensi pengembalian kerugian negara sebagai alasan untuk menghentikan perkara. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku kejahatan.
Sebelumnya, Kejari Muaro Jambi mengaku telah memeriksa 18 orang saksi dan memeriksa terlapor Ade Asmara, serta mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung. Namun hingga kini, publik Muaro Jambi masih menunggu janji transparansi penegakan hukum dari Kejari Muaro Jambi."(Red)
Social Header