Breaking News

Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang

MUARO JAMBI - Lintasjalakojambi.com - Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sekernan Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula ketika korban berinisial M.E.Z. berada di rumahnya di Desa Berembang. Korban kemudian didatangi oleh terlapor yang menyampaikan keberatan agar korban tidak mengganggu ayahnya.

Korban selanjutnya mendatangi rumah Ketua BPD Desa Berembang dengan maksud meminta bantuan untuk menengahi persoalan tersebut. Namun, saat korban berada di lokasi, terlapor diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban berusaha melindungi diri sehingga mengalami luka pada jari tengah dan jari manis tangan kiri yang memerlukan jahitan, serta luka lecet pada paha kiri. Setelah kejadian, korban bersama orang tuanya mendatangi Polsek Sekernan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekernan telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Hingga saat ini, perkara masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik terus mendalami keterangan dan fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut, sementara upaya pencarian terhadap terlapor masih dilakukan. Penanganan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai hasil penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Sekernan mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu kejadian, dapat menghubungi Call Center Polri 110, layanan gratis yang tersedia selama 24 jam."(Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com