Breaking News

Wabup Junaidi Mahir Jawab Pandangan Fraksi DPRD Muaro Jambi, Enam Ranperda Jadi Sorota

 
Muaro Jambi -Lintasjslukojambi.com - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, menyampaikan jawaban dan tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah. Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Muaro Jambi, Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari penataan aset daerah, rencana penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah, penataan desa, hingga pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

Junaidi Mahir menegaskan, pembentukan enam Ranperda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penataan Aset Daerah Jadi Perhatian
Salah satu poin yang disorot dalam jawaban pemerintah daerah adalah pengelolaan barang milik daerah. Pemkab Muaro Jambi menyatakan telah menyediakan aplikasi digital untuk mendukung penatausahaan aset, mulai dari pembukuan, inventarisasi hingga pelaporan.

Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Menurut Junaidi, pengelolaan aset yang tertib menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh aset daerah harus tercatat secara jelas agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapan sistem digital tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh akurasi data, kedisiplinan pencatatan, serta konsistensi pembaruan informasi aset.

Selain pengelolaan aset, rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi dan PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) turut mendapat perhatian dalam pembahasan Ranperda.

Pemkab menjelaskan, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum berkaitan dengan penataan aset yang telah dihibahkan kepada perusahaan daerah tersebut. Penataan ini dilakukan agar aset dapat tercatat sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan persoalan administrasi dalam inventarisasi barang milik daerah.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus mengevaluasi kinerja Perumda Air Minum, terutama terkait peningkatan kualitas air, kelancaran distribusi, perluasan jaringan pelayanan, serta peningkatan kinerja perusahaan.

Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Muaro Jambi Unggul diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, mendukung pengembangan usaha, serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Pemkab menyebutkan bahwa kajian investasi dan rencana bisnis yang relevan telah disusun sebagai bagian dari persiapan penyertaan modal tersebut.

Meski demikian, penyertaan modal tidak cukup hanya didasarkan pada kajian dan rencana bisnis. Hasilnya harus dapat diukur melalui peningkatan kinerja perusahaan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan manfaat konkret bagi masyarakat.

Karena itu, pembahasan bersama DPRD menjadi momentum penting untuk memastikan rencana penyertaan modal memiliki dasar perhitungan yang jelas, tujuan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam tanggapannya, Junaidi juga menjelaskan bahwa Ranperda tentang penataan desa disiapkan sebagai pedoman dalam mengatur wilayah desa, termasuk pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memperkuat daya saing desa.

Sementara itu, Ranperda tentang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran dinilai penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda, serta lingkung.(Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com